SuaraPemerintah.ID – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Ghisca menipu para korban dengan mengaku mengenal promotor konser.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan tercatat total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket, dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
“Total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Kombes Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dia merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” tambahnya merinci.
Polisi menyatakan GDA merupakan terlapor dari keenam LP yang dibuat para korban. “(Ghisca terlapor) semuanya,” kata Susatyo.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakpus menangkap seorang Ghisca. Ghisca telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pada Jumat 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka, GDA ini dan kami lakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo, dilansir dari detik.com
Ghisca, yang menjadi tersangka, ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















