Kamis, Oktober 9, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Siap-siap! Jokowi Bakal Kenakan Pajak Nonton Bioskop di Indonesia

SuaraPemerintah.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menekan kebijakan baru terkait standarisasi pungutan pajak di seluruh daerah Indonesia yang nantinya akan diseragamkan. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap industri film nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @erickthohir.

- Advertisement -

“Pak Presiden (Jokowi) akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandarisasi pajak film untuk di seluruh daerah bahwa seluruh pungutan pajak karcis bioskop itu sama di semua daerah,” kata Erick, dalam unggahan video tersebut, Selasa (28/11/2023).

Erick mengatakan, nantinya hasil pungutan pajak itu dari karcis film akan di tampung di PT Perusahaan Film Negara (PFN) sebagai lembaga pembiayaan film alias film financier. Dengan demikian, nantinya dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan industri film nasional.

- Advertisement -

“Nanti akan ditaruh satu fund untuk khusus film nasional. Kebetulan himbaranya udah ada, kan himbaranya tadi PFN,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini jumlah film yang tayang di bioskop didominasi film nasional, yakni mencapai 64%. Oleh karena itu, harapannya aturan baru ini akan dapat menjaga dan memperkuat industri film dalam negeri agar tetap menjadi tuan rumah di negara sendiri.

“6,4% film ini kan masih didominasi film nasional, yang di mana kalau kita nggak jaga ini swing back. Seperti tahun 2014-2015 justru film hollywood akan lebih besar,” tuturnya, dilansir dari detik.com

Untuk mewujudkannya, lanjut Erick, kemungkinan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk memayungi seluruh ekosistem mulai dari segi perpajakan, perizinan, hingga pendanaan. Dari sana juga proses keuangan itu sendiri dipastikan harus jelas.

Sebagai tambahan informasi, pada Agustus lalu Presiden Jokowi mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi perusahaan perseroan (persero). Perubahan BUMN yang memproduksi film ‘Si Unyil’ ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.

Pada bagian pertimbangan dalam PP tersebut dijelaskan, alasan pemerintah mengubah status badan hukum perusahaan adalah untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten.

Kemudian pemerintah juga ingin agar Produksi Film Negara bisa mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru