Senin, Oktober 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Simak Penjelasan Lengkap Perbedaan UMR, UMP, dan UMK!

SuaraPemerintah.ID – Belakangan, Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tengah hangat diperbincangkan masyarakat karena adanya kebijakan menaikkan angka ketiga model upah kerja tersebut.

Namun, tak hanya istilah UMP saja yang familiar di telinga masyarakat, melainkan juga UMR dan UMK. Lantas, apa perbedaannya?

- Advertisement -

Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

UMR, UMP, dan UMK memiliki perbedaan dalam penetapan dan cakupan wilayah. UMR (sekarang UMP) berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota. UMP ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur.

- Advertisement -

Perbedaan lainnya terletak pada besaran upah yang ditetapkan. UMP merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/kota yang tercakup.

Besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota karena setiap kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Sementara itu, UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang berlaku di Indonesia. Ketiga istilah ini memiliki perbedaan dalam penetapan, cakupan wilayah, dan proses penggunaannya.

Dilansir dari Umsu.ac.id, berikut ini adalah perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK secara lengkap :

Upah Minimum Regional (UMR)
UMR adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya. UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, dan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur di tingkat provinsi. UMP berlaku di kabupaten/kota yang tercakup di dalam provinsi tersebut, dan besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota karena setiap kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK adalah upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota. UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur. UMK merupakan standar upah minimum yang ditetapkan untuk pekerja di kabupaten atau kota yang memiliki syarat tertentu.

Perbedaan utama antara UMR, UMP, dan UMK terletak pada besaran upah yang ditetapkan dan cakupan wilayah yang ditetapkan. UMR (sekarang UMP) dan UMK memiliki cakupan wilayah yang lebih besar daripada UMP, yang hanya berlaku di tingkat provinsi.

Selain itu, UMK merupakan standar upah minimum yang ditetapkan untuk pekerja di kabupaten atau kota yang memiliki syarat tertentu, sedangkan UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota, respectively.

Dalam penetapannya, UMK harus lebih besar dibandingkan UMP. Selain itu, peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan satu tahun sekali.

Dengan demikian, UMR (sekarang UMP) dan UMK memiliki perbedaan dalam cakupan wilayah dan proses penetapan, namun keduanya bertujuan untuk menetapkan standar upah minimum bagi pekerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru