SuaraPemerintah.IDÂ – Sudah dipastikan harga rokok akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.
Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.
“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (27/11).
Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR pun telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya. “Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,” tegas Nirwala.
Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
Untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), tarif paling tinggi untuk golongan I yang Rp1.101 dan batasan harga jual eceran per batang atau gram sebesar 2.055. Lalu untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dengan tarif Rp1.193 dengan batasan harga jual eceran Rp2.165.
Jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) kenaikan tarif paling tinggi untuk golongan satu senilai Rp461 per batang atau gram dengan harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp1.800.
Lalu untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan nilai tarif cukainya sebesar Rp110.000 untuk harga jual eceran per batang atau per gramnya lebih dari Rp198.000.
Pada 2024, seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik. Untuk SKM golongan I misalnya, tarif menjadi Rp1.231 dengan harga jual eceran Rp2.260 per batang atau per gram.
Lalu untuk SPM golongan I menjadi Rp1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp2.380. Untuk SKT atau SPT tarif cukainya menjadi Rp483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.980, dan CRT tetap menjadi Rp110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp198.000.
Adapun ketetapan dalam PMK 192/2022 adalah tentang perubahan atas PMK No. 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Tarif cukai tertinggi untuk jenis rokok elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp6.392 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp37.365 per cartridge. Sedangkan HPTL sama untuk jenis tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah sebesar Rp127 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp228 per gram.
Pada 2024 tarif cukai tertinggi untuk rokok elektrik juga masih disematkan untuk rokok elektrik cair sistem tertutup dengan besaran Rp6.776 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp39.607 per cartridge.
Sedangkan HPTL berupa tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah naik tarif cukainya menjadi Rp 135 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp242 per gram.