Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Tok! UMP DKI Jakarta Ditetapkan Sebesar Rp5,06 Juta di 2024

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 3,6 persen dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381 juta per bulan pada 2024.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan UMP DKI tersebut naik sekitar 3,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,9 juta.

- Advertisement -

“Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 persen alfanya,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).

Heru mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

- Advertisement -

“Pemprov DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024, Jumat (17/11) malam.

Berdasar berita acara keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.

Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru