Rabu, Oktober 8, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Ketentuan Pengangkatan Honorer Jadi ASN

SuaraPemerintah.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Penataan tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi ASN oleh lembaga yang berwenang.

- Advertisement -

Namun, setiap lembaga atau instansi dilarang melakukan pengangkatan honorer baru di lingkungan kerjanya. UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan ASN. Sedangkan terkait dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.

UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan. Saat ini, proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

- Advertisement -

Berdasarkan aturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Dilansir dari Umsu.ac.id, syarat Pengangkatan Honorer Menjadi ASN berdasarkan aturan tersebut:

  1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
  2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
  3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
  4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
  5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru