SuaraPemerintah.IDÂ – BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung oleh badan asuransi yang dikelola langsung oleh pemerintah tersebut.
Kendati demikian, khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak ini bermacam-macam.
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi peserta, tetapi ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung, seperti operasi estetika, operasi di luar negeri, operasi akibat menyakiti diri sendiri, dan operasi akibat kecelakaan.
Untuk menghasilkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui.
Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Seluruh peserta aktif dapat memperoleh layanan serta jaminan kesehatan yang setara dan sama. Namun, untuk bisa mendapatkan tindakan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dinilai penting supaya hak yang diperoleh peserta dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan.
Prosedur Operasi
- Pastikan Anda melakukan pengobatan di faskes tingkat satu sesuai daftar BPJS Kesehatan. Bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum.
- Dokter dari faskes tingkat pertama tersebut nantinya akan merilis surat rujukan apabila diagnosis penyakitnya memang diperlukan tindak operasi.
- Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
- Surat rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
- Apabila kondisi pasien memang memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
- Kemudian pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
- Pasien dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
- Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat pertolongan terlebih dulu.
- Kriteria kegawatdaruratan tersebut akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News