SuaraPemerintah.IDÂ – Bagi para pengendara mobil ataupun motor di Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa langsung mendatangi lokasi gerai SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Nah bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Jumat (29 Desember 2023), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Berdasarkan unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Jumat (29/12), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 11.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan C (motor) yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Tarif
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Utara : LTC Glodok.
- Jakarta Barat : Mall Citraland.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












