SuaraPemerintah.IDÂ – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) telah berproses sejak bulan Februari 2023 lalu. Diketahui, UU MK sudah tiga kali mengalami perubahan.
Hal diungkapkannya membantah kabar jika revisi UU MK dikebut karena bermuatan politik atau dipolitisasi. Sebaliknya, ia mengatakan, fraksi-fraksi DPR menganggap revisi UU MK perlu karena urgensi yang sudah ada sejak lama.
“Revisi UU MK ini bukan pada saat-saat sekarang ini. Jadi, kalau ditanya urgensinya, ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan. Sehingga kemarin sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan yang dilansir dari Kompas.com, Jakarta, Senin (4/12/2023).
“Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan UU ini dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda revisi UU MK,” ujarnya lagi.
Dasco mengungkapkan, fraksi-fraksi yang membahas revisi UU MK juga sudah memiliki pertimbangan utama untuk menunda pengesahan. Pertama, alasannya karena fraksi menghindari berbagai pemberitaan negatif seperti yang sudah beredar mengenai dikebutnya revisi UU MK.
“Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan tidak ada pengesahan revisi UU MK di DPR pada rapat paripurna yang digelar pada Selasa (5/12/2023) besok.
“Atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim (Menko Polhukam Mahfud MD). Memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan revisi UU MK,” ujar Dasco.
Sebelumnya diberitakan, revisi UU MK ramai dibicarakan di tengah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasuki masa kampanye.
Dikutip Harian Kompas, revisi UU MK berlangsung senyap. Sebab, alih-alih digelar di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, revisi itu dibahas di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023).
Bahkan, pembahasannya ditargetkan tuntas pada masa sidang ini yang akan berakhir pada 5 Desember 2023. Padahal, revisi undang-undang ini tak pernah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Meski Komisi III DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada Februari 2023, kabar pembahasan rancangan undang-undang tersebut tak pernah terdengar.
Sekitar sembilan bulan, hampir tidak ada informasi mengenai agenda yang dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang terkait revisi undang-undang tersebut.
Pada Minggu (26/11/2023), Harian Kompas memperoleh informasi tentang adanya rapat lanjutan antara panitia kerja RUU MK dari Komisi III DPR dan pemerintah sehari setelahnya. Dua anggota Komisi III DPR, yakni Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem dan Johan Budi SP dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), membenarkan bahwa rapat dimaksud akan digelar pada Senin (27/11/2023) pukul 10.00 WIB.
Cek Artiklel dan Berita yang lain di Google News