SuaraPemerintah.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan penundaan pengambilan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena adanya surat kiriman dari Pemerintah.
Dasco juga mengatakan bahwa kesepakatan penundaan tersebut diambil sebelum Pemerintah mengirimkan surat ke DPR yang meminta agar revisi UU MK tidak disahkan.
“Hari ini Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, dan walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, dan sembilan fraksi dari DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda), ini bukan karena surat yang dikirim, emang dari kemarin sudah kesepakatan,” kata Dasco yang dilansir dari detik.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (04/12).
Menurutnya, penundaan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang atau diparipurnakan pengambilan keputusan RUU MK.
Dia menjelaskan alasan fraksi-fraksi di DPR bersepakat menunda revisi UU MK diparipurnakan karena khawatir narasi publik yang akan beredar menggiring bahwa persetujuan atas RUU tersebut merugikan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis.
“Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK,” ujarnya.
Dasco tak menyebut sampai kapan penundaan revisi UU MK disepakati. Dia hanya memastikan bahwa RUU tersebut tidak akan masuk dalam agenda pengambilan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (5/12).
“Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok itu tidak ada paripurna revisi UU MK,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah telah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disahkan.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang, supaya diperhatikan usul pemerintah,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam RI, Jakarta, Senin.
Mahfud membenarkan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU tersebut. Secara teknis prosedural, kata Mahfud, belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI.
Pemerintah, kata Mahfud, mengusulkan kepada DPR agar mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News