SuaraPemerintah.IDÂ – Dinas Pendidikan Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 sudah dimulai dari gelombang pertama yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Pengumuman pencairan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram, memberikan kabar gembira bagi anak-anak yang menjadi penerima manfaat program ini.
Pencairan KJP Plus Desember 2023 ini diberikan kepada sebanyak 576.263 peserta didik di seluruh DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan total dari 5 jenjang pendidikan yang mendapat bantuan mulai dari SD hingga PKBM.
Kabar gembira terkait pencairan KJP Plus Desember 2023 ini disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @upt.p4op.
“Ada info penting yang harus kamu tahu, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang 1 bulan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2023,” tulis keterangan unggahan akun P4OP seperti dikutip Ayojakarta.com, Kamis (7/12/2023).
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang 1 sebanyak 576.263 peserta didik,” imbuhnya.
Lantas berapa saja jumlah penerima per masing-masing jenjang pendidikan? Dan berapa bantuan yang diterima?
Berikut adalah rincian jumlah penerima KJP Plus Desember 2023 beserta jumlah dana bantuan yang diterima masing-masing siswa:
1. Peserta SD/MI
Bagi peserta didik jenjang SD/MI mendapat bantuan Biaya Rutin Rp 135.000, Biaya Berkala Rp 115.000.
Ada juga bantuan SPP bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta dengan jumlah bantuan Rp 130.000 perbulan.
Jumlah peserta didik jenjang SD/MI yang menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 ini adalah sebanyak 226.400 peserta didik.
2. Peserta SMP/MTs
Kemudian bagi peserta didik di jenjang SMP/MTs, mendapat bantuan personal berupa Biaya Rutin Rp 185.000 dan Biaya Berkala Rp 115.000.
Selanjutnya SPP bagi peserta didik swasta adalah sebesar Rp 170.000 perbulan.
Jumlah penerima pada jenjang SMP/MTs adalah sebanyak 179.407 peserta didik.
3. Peserta SMA/MA
Pada jenjang SMA/MA, biaya Personal yang diberikan berupa Biaya Rutin adalah sebesar Rp 235.000 dan Biaya Berkala sebesar Rp 185.000.
Sedangkan untuk SPP bagi swasta mendapat bantuan sebesar Rp 290.000 perbulan.
Jumlah penerima untuk jenjang SMA/MA adalah sebanyak 63.137 peserta didik.
4. Peserta SMK
Bagi peserta SMK, nominal bantuan yang didapat tidak sama dengan SMA/MA.
Dimana untuk biaya Personal seperti Biaya Rutin mendapat bantuan sebesar Rp 235.000 dan Biaya Berkala sebesar Rp 215.000.
Lalu untuk bantuan SPP bagi swasta adalah sebesar Rp 240.000 perbulan.
5. Peserta PKBM
Selanjutnya jenjang pendidikan terakhir adalah PKBM yang juga mendapat bantuan biaya personal berupa Biaya Rutin sebesar Rp 185.000 dan Biaya Berkala sebesar Rp 115.000.
Bagi peserta jenjang PKBM tidak mendapat bantuan SPP bulanan.
Jumlah penerima di jenjang ini adalah sebanyak 1.736 peserta didik.
Dalam unggahannya, dikatakan pada keterangan bahwa dalam penggunaan KJP Plus harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000.
Sisanya, ditambah juga dengan Biaya Berkala dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah peserta didik dengan pembelanjaan non tunai di toko yang telah bekerja sama dengan Bank DKI.
Bagi kamu yang menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 yang sebelumnya cair di bulan November, maka kini kamu sudah bisa melakukan pengecekan saldo dana KJP Plus Desember 2023 apakah sudah masuk atau belum.
Itulah informasi mengenai pencairan KJP Plus Desember 2023 yang baru saja dilakukan. Semoga bermanfaat.
Cek Artiklel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















