Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

KemenKopUKM Peringatkan TikTok Segera Pisahkan Medsos dengan E-commerce

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menyoroti kembalinya TikTok Shop pasca mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo yang belum disertai dengan perubahan berarti dimana aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari kembali mengingatkan TikTok untuk segera mematuhi aturan pemerintah Indonesia untuk memisah 2 jenis platform yakni media sosial dengan e-commerce di dalam satu aplikasi.

- Advertisement -

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari seperti dilansir dari ANTARA di Jakarta, Rabu (13/12).

Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

- Advertisement -

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.

“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini pemerintah adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ujarnya.

Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.

“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” sebut dia.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru