SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali menggelar uji emisi bagi kendaraan umum pada Selasa lalu (19/12) di Terminal Ubung, Denpasar. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk merealisasikan Denpasar sebagai kota yang bebas emisi karbon.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa paparkan uji emisi bagi kendaraan-kendaraan umum ini dilaksanakan untuk mempersiapkan opsi pajak bea balik nama di tahun 2025 mendatang.
“Karena di tahun 2025, opsi untuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor akan diserahkan 66 persen kepada pemerintah kabupaten/kota. Kami di Pemkot Denpasar dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pelaksanaan uji emisi yang lebih masif di kota Denpasar,” tuturnya, dilansir dari radarbali.id
Adapun uji emisi di awal akan dilaksanakan di Terminal Ubung dan PO Bus AKAP, yang dilakukan oleh Dishub Denpasar bersama dengan DLHK Denpasar.
“Karena ini juga berkaitan dengan bagaimana kami mengelola kondisi kota kami agar bebas tercemar dari emisi karbon. Oleh karena itu, kami mungkin akan lebih masifkan terkait dengan uji-uji emisi yang akan kami laksanakan,” sambungnya.
Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan turut menambahkan bahwa uji emisi juga dilakukan berkolaborasi dengan stakeholder terkait di jajaran transportasi angkutan darat.
“Seperti pimpinan katakan tadi, karena kita susah mengurangi emisi gas buang daripada kendaraan. Dan juga untuk menjaga Kota Denpasar (sebagai, red) kota sehat, kota hijau ini, tentunya masing-masing kendaraan terutama kendaraan umum wajib melakukan KIR. Terutama pengecekan di emisi,” kata Sriawan.
Untuk diketahui, upaya bebas emisi kabon juga telah dilakukan oleh Pemkot Denpasar melalui penyerahan sebanyak 142 unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL pada tanggal (12/12).
Adapun penerima KBL yang disasar kali ini yaitu kepada desa/lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pengadaan KBL ini dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program KBL untuk transportasi jalan.
Selain itu juga mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan KBL sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















