SuaraPemerintah.IDÂ – Bank Indonesia (BI) akan menyesuaikan kegiatan operasional layanannya selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Hal tersebut mengacu pada pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dalam SKB 3 Menteri.
Selain itu juga dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2023, pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha
Penyesuaian jadwal operasional tersebut meliputi layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selanjutnya, operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas, transaksi moneter rupiah dan valas, operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan, Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).
Pada layanan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 1 jam pada 19-28 Desember, kemudian diperpanjang 5,5 jam pada 29 Desember.
Sedangkan layanan SKNBI untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 19-28 Desember diperpanjang 1 jam, kemudian diperpanjang 5,5 jam pada 29 Desember.
“Mulai tanggal 2 Januari 2024 layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Kemudian untuk transaksi terkait layanan kas, penyetoran atau penarikan untuk perbankan batas akhir pada 27 Desember, penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh, serta uang dicabut dan ditarik dari perederan berakhir pada 14 Desember.
Lalu, penjualan uang rupiah khusus (UKR) batas akhir tanggal 11 Desember, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan batas akhirnya pada 14 Desember, serta layanan kas keliling berakhir pada 13 Desember.
“Tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2023 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2024,” tutur Erwin.
Sementara itu, transaksi operasi moneter rupiah mulai dari term repo konvensional, PaSBI, reverse repo surat berharga negara, sukuk Bank Indonesia, hingga jual-beli surat berharga negara di pasar sekunder jadwalnya tetap.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” ucap Erwin.
Cek Artiklel dan Berita yang lain di Google News


.webp)












