Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Segera Cek Apakah NIK Anda Terdaftar di Parpol, Begini Caranya!

SuaraPemerintah.ID  – Beberapa waktu yang lalu ramai di media sosial kasus puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader.

Namun, tak perlu khawatir. Anda bisa mengecek apakah NIK KTP Anda dicatut atau tidak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki situs resmi Info Pemilu untuk memberikan update terbaru soal Pemilu 2024.

- Advertisement -

Caranya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK di situs Info Pemilu KPU.

Setelah itu, klik tombol “Cari” dan informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik akan muncul. Jika NIK KTP Anda dicatut oleh parpol, Anda dapat melaporkannya melalui fitur ‘Tanggapan’ yang tersedia di situs Info Pemilu. Langkah-langkah pelaporan juga dapat ditemukan di situs tersebut.

- Advertisement -

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak.

Pengertian Sipol
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU menggunakan aplikasi ini.

Cara lapor jika NIK dicatut Parpol
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.

  • Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  • Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
  • Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
  • Klik “Cek Anggota Parpol”, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  • Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi “Tanggapan”
  • Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
  • Terakhir, klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut.

Dari pembahasan mengenai cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak, dapat disimpulkan bahwa NIK pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) dapat diperiksa melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak.

Proses pemeriksaan NIK terdaftar di Parpol dapat dilakukan secara online dan mudah, hanya dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP. Langkah-langkahnya antara lain: buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/, masukkan NIK KTP, dan periksa apakah terdaftar sebagai anggota Parpol. Jika NIK Anda dicatut, Anda dapat melaporkannya melalui fitur ‘Tanggapan’ yang tersedia di situs Info Pemilu.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru