Senin, September 22, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Sudah Terlanjur Pindah Belum Urus Surat Pindah, Bagaimana Ini?

SuaraPemerintah.ID – Sudah keburu pindah tapi belum sempat mengurus surat pindah domisili. Mau mengurusnya sekarang, rasanya enggak ada waktu karena harus menyeberang pulau. Lalu harus bagaimana?

Demikian salah satu keluhan dari salah seorang warga yang sejak setahun lalu belum sempat mengurus administrasi kepindahan domisilinya dari Sumatera ke Jawa.

- Advertisement -

Nah, iika kita pindah ke tempat atau daerah baru memang dianjurkan untuk segeralah membuat Surat Pindah Domisili. Apa sih itu Surat Pindah Domisili? Ini merupakan dokumen resmi untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.

Dilansir dari itworks.id, Surat Pindah Domisili memuat informasi seperti  nama pemohon, alamat lama dan alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon.

- Advertisement -

Surat ini wajib bagi warga negara untuk memastikan bahwa tercatat dengan benar pada database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan.

Mengutip informasi dari berbagai sumber begini cara mengurus Surat Pindah Domisili secara online:

  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
  • Pilih bagian pendaftaran antrian online.
  • Siapkan nomor handphonedan email aktif untuk melakukan pendaftaran.
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Tunggu verifikasi oleh Disdukcapil.
  • Kita akan menerima penerbitan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF.
  • Meminta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara.

Syarat untuk mengurus surat pindah di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota setempat maupun Website resmi.
  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.

Pastikan semua dokumen bisa di-scan secara digital apabila akan mengajukan SKPWNI secara online.

Mengurus Surat Pindah Domisili penduduk ada 4 tahapan:

  1. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan.
  2. Mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan.
  3. Menyimpan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
  4. Pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah tujuan.
- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru