Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Online? Simak Caranya Di Sini

SuaraPemerintah.ID – Bagi pemilik kendaraan sepeda motor, membayar pajak tahunan menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi. Tak dipungkiri, mengurus pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang cukup memakan banyak waktu.

Diketahui para pemilik kendaraan tidak hanya meluangkan waktunya untuk sekadar antre bayar saja, tapi juga ada prosedur verifikasi dokumen yang relatif panjang.

- Advertisement -

Namun, hal tersebut pun kini dipermudah melalui inovasi bayar pajak motor online dengan integrasi sistem yang baik. Ada banyak keuntungan jika Anda memilih cara bayar pajak motor online, salah satunya proses yang cepat.

Lantas bagaimana syarat dan tata cara bayar pajak motor online? Simak pembahasan berikut ini sampai tuntas.

- Advertisement -

Syarat Bayar Pajak Motor Online
Bagi Anda yang ingin bayar pajak motor online, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto atau hasil scan dokumen KTP dan STNK asli
  • Foto atau hasil scan BPKB asli
  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
  • Memiliki smartphone dengan koneksi internet
  • Memiliki nomor seluler yang aktif
  • Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan
  • Masa berlaku pajak motor yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka Anda bisa melanjutkan proses pembayaran pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Jika Anda tak punya banyak waktu untuk bayar pajak motor secara langsung, Anda bisa menggunakan layanan aplikasi SIGNAL yang merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi pembayaran pajak motor online ini mengintegrasikan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk bayar pajak motor online:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store. Setelah terunduh, mulai registrasi pengguna dengan memasukkan data-data pribadi seperti nama sesuai e-KTP, NIK, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  • Setelah masuk aplikasi, lanjut ke beranda untuk masuk/daftar. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi untuk keamanan lapis pertama. Setelah validasi, berhasil dan masuk aplikasi SIGNAL.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta menambahkan data kendaraan baik milik sendiri maupun orang lain. Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, pilih kendaraan atas nama sendiri, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Proses bayar pajak motor online selanjutnya adalah pengesahan STNK yaitu dengan pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan. Lalu rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut.
  • Klik tombol pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran. Klik “Lanjut” maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Selanjutnya adalah proses pengiriman dokumen. Isi data pengiriman, konfirmasi data, notifikasi lanjut cara pembayaran. Anda pun bisa memilih untuk dikirim melalui kurir maupun mengambil sendiri di kantor Samsat terdekat.
  • Cara pembayaran dokumen generate kode bayar, pilih salah satu bank, proses pembayaran untuk bayar pajak motor online ini bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja dengan SIGNAL.
  • Selanjutnya, Anda dapat mengakses menu status transaksi untuk melihat status dan detail transaksi yang Anda lakukan dan klik menu “Lacak” untuk melihat status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar pajak motor secara online dengan lebih mudah dan praktis.

Biaya Pajak Motor Online
Pada dasarnya biaya pajak motor online sama dengan biaya pajak motor di kantor SAMSAT. Biaya pajak motor tahunan dihitung berdasarkan 1,5% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, besarnya SWDKLLJ sekitar Rp 143.000.

Misalnya, Anda memiliki motor dengan nilai jual Rp 100.000.000, maka biaya pajak motor tahunan yang harus Anda bayarkan adalah:

Biaya pajak motor
= 1,5% x Rp 10.000.000 + Rp 143.000

= Rp 150.000 + Rp 143.000

= Rp 293.000

Selain pajak motor tahunan, Anda juga perlu membayar pajak 5 tahun sekali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini rincian biaya pajak kendaraan bermotor 5 tahunan:

  • Biaya penerbitan TNKB baru: Rp 60.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp 100.000
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp 225.000

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru