SuaraPemerintah.IDÂ –Â Membuat dan memiliki SKCK saat ini menjadi sebuah kewajiban. Sebab, dokumen ini banyak digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa dan izin tinggal.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan status pernah tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas.
Melansir situs resmi SKCK Polri, cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara online atau langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir pembuatan SKCK.
Syarat Pembuatan SKCK Baru
Untuk membuat SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:
- Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
- Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
- Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
- Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
- Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
- Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
- Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Cara Pembuatan SKCK Baru Offline
Untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline bisa dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:
- Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
- Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
- Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
- Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.
Demikian penjelasan cara pembuatan SKCK baru secara online dan offline beserta persyaratannya bagi WNI dan WNA. Adapun untuk biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan bisa dibayarkan secara online atau kepada petugas.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News