Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan via Online dan Offline 2024

SuaraPemerintah.ID – STNK umumnya perlu diperpanjang ketika masa berlakunya habis, dan terdapat dua opsi untuk perpanjang masa berlaku surat ini, yakni secara tahunan atau setiap 5 tahun dengan opsi penggantian pelat nomor kendaraan.

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, memiliki peran penting sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 sebagai dokumen resmi yang mengesahkan pengoperasian suatu kendaraan.

- Advertisement -

Proses perpanjangan STNK selama 5 tahun dilakukan pada tahun kelima pembayaran pajak. Pada tahun 2024, persyaratan dan metode perpanjangan masa berlaku STNK selama 5 tahun tetap konsisten dengan tahun sebelumnya.

Ada dua opsi yang dapat dipilih untuk memperpanjang STNK, yaitu melalui Samsat secara langsung atau melalui layanan online. Sanksi denda maksimal untuk keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 2 bulan.

- Advertisement -

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Offline

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
  • Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

Cara Perpanjang STNK 5 tahunan Secara Online

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu ‘Login” untuk melakukan pendaftaran data diri
  • Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki
  • Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan
  • Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan
  • Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email
  • Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp375.000

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru