SuaraPemerintah.ID – BPJS Kesehatan Mandiri adalah istilah untuk partisipasi atau keikutsertaan individu dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara independen.
Ini berarti kamu mengajukan diri untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan tanpa keterlibatan dari pemberi kerja atau institusi lainnya. Sebagai peserta mandiri, kamu membayar iuran sendiri untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
Seperti diketahui bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yakni:
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu secara ekonomi. Penerima manfaat iuran dibayarkan oleh pemerintah dan pesertanya tidak perlu membayar iuran
BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Non-Pekerja Penerima Upah (non-PPU). Program ini diperuntukkan bagi pekerja penerima upah dan non-pekerja penerima upah, termasuk peserta mandiri yang membayar iuran bulanan. Iuran ini bersifat wajib dan memberikan akses layanan kesehatan.
Lalu, berapa besaran iuran yang harus dibayar? Peserta mandiri dibagi ke dalam 3 kelas yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Biaya setiap kelas adalah sebagai berikut:
- BPJS Mandiri kelas 3 iurannya Rp35.000/peserta per bulan
- BPJS Mandiri kelas 2 iurannya Rp100.000/peserta per bulan
- BPJS Mandiri kelas 1 iurannya Rp150.000/peserta per bulan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, ada beberapa berkas atau kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nomor Ponsel
- Buku Rekening
- Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran maksimal 50 kb
- Alamat email.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
syarat dan cara daftar bpjs kesehatan mandiri
Cara mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara online maupun offline.
1. Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online
Untuk melakukan pendaftaran online, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apps Store
- Buka aplikasi, klik “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Setujui ketentuan pendaftaran
- Masukkan NIK KTP, selesaikan captcha, dan isi data diri. Pastikan semua data diisi dengan lengkap dan tidak ada yang keliru. Kalau ada yang salah, kamu bisa kembali mengeditnya dengan mengklik “Sebelumnya”
- Pilih fasilitas kesehatan, termasuk untuk layanan klinik atau dokter gigi.
- Masukkan alamat email, klik “Simpan”
- Terima kode verifikasi melalui email
- Salin kode ke aplikasi Mobile JKN
- Dapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi.
Setelah menyelesaikan pendaftaran dan pembayaran BPJS Kesehatan secara online, kamu akan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, dan kamu dapat mencetaknya sebagai kartu fisik atau menggunakan versi digital saat berobat.
Untuk bantuan atau kendala, kamu dapat menghubungi nomor 165 atau layanan PANDAWA melalui https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot pada hari Senin-Jumat, jam 08.00-15.00 waktu setempat.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Offline
Jika kamu memiliki kendala saat akan melakukan pendaftaran secara online, kamu bisa memilih opsi kedua yakni dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di kotamu. Adapun langkah-langkahnya adalah:
- Siapkan fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto ukuran 3 X 4 (1 lembar)
- Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan di kota kamu
- Ambil nomor antrian atau tanyakan pada petugas
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan bersama persyaratan
- Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran
- Bayar iuran di loket teller, ATM, mobile banking, atau internet banking
- Serahkan bukti transfer kepada petugas
- Tunggu pencetakan kartu BPJS Kesehatan milikmu
- Setelah menerima kartu, cek nomor kartu di website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan pendaftaran.
Memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan mandiri merupakan salah satu opsi asuransi kesehatan yang perlu kamu pertimbangkan. Dengan biaya yang terjangkau, kamu bisa mendapatkan perlindungan kesehatan lewat akses ke layanan medis dan fasilitas kesehatan yang terdaftar. Jaringan BPJS juga sangat luas sehingga memberikan fleksibilitas dalam memilih tempat perawatan.
Setelah mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan mandiri, jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulan. Pembayaran iuran sebaiknya dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












