SuaraPemerintah.IDÂ – Teruntuk warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi gerai SIM Keliling yang tersebar di lima titik lokasi Jakarta, pada Jum’at (26/1).
Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara tersebut.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan halaman parkir lobi Admisi Kampus Anggrek Binus;
- Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












