Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Januari 2024

SuaraPemerintah.ID – Teruntuk warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Kamis (11/1), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan syarat legal berkendara.

- Advertisement -

Perlu diketahui juga bahwa, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini tersedia pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut info lokasinya:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  • Jakarta Utara di LTC Glodok;
  • Jakarta Barat di Mall Citraland;
  • Jakarta Pusat di Kantor Pusat BPK RI.

Bagi warga yang akan memanfaatkan layanan keliling ini diminta untuk membawa SIM dan KTP berikut fotokopi. Nanti setelah di lokasi gerai pemohon SIM akan diminta mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Setelah seluruh syarat diikuti maka SIM baru langsung dicetak saat itu juga.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru