Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kenali Apa Itu IKD Pengganti e-KTP dan Cara Membuatnya

SuaraPemerintah.ID Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.

- Advertisement -

Saat ini penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan. Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Tujuan IKD

- Advertisement -

Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan Identitas Kependudukan Digital memiliki tujuan sebagai berikut:

  • mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan,
  • meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,
  • mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan
  • mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data

Fungsi IKD

Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan Identitas Kependudukan Digital memiliki fungsi sebagai berikut:

Pembuktian identitas
Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.

Autentikasi Identitas
Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.

Otorisasi Identitas
Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone:

  • Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore;
  • Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email;
  • Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation,
  • Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini;
  • Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD;
  • Masuk ke aplikasi dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah.

Pada aplikasi ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024.

Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil, tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru