Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU Pastikan Bakal Tegur Peserta Pemilu yang Kampanye di Luar Aturan

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan aturan dan jadwal untuk kampanye akbar atau rapat umum dari calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) dan partai politik.

KPU dengan tegas menegaskan bahwa parpol dan pasangan calon yang melakukan kampanye di luar ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenai teguran.

- Advertisement -

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan, “Jika terbukti bahwa kampanye dilakukan di luar jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan mendapatkan teguran. Ini bukan hanya masalah zonasi, tetapi juga melibatkan aspek jadwal yang telah ditentukan.” Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2023).

Hasyim kemudian menjelaskan perbedaan antara metode rapat umum dan pertemuan terbatas. Rapat umum adalah kegiatan yang dapat dihadiri oleh siapa saja tanpa undangan khusus. Semua orang diizinkan hadir dalam acara tersebut. Sementara itu, pertemuan terbatas melibatkan undangan dari pihak tertentu dan jumlah peserta dibatasi.

- Advertisement -

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas insiden kampanye di luar zona yang melibatkan salah satu pasangan calon pada Minggu (21/1/2024) kemarin. Dengan adanya aturan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, teguran akan diberikan kepada pelanggar untuk memastikan proses kampanye berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga kita harus hati-hati kalau melihat peristiwa ada pertemuan kampanye baik yang dilakukan oleh partai politik ataupun dilakukan oleh paslon sendiri atau kampanye pasangan calon bersama-sama parpol itu juga harus kita pastikan ini yang bersangkutan masuk kategori metode yang apa. Yang membedakan sekali lagi ada atau tidaknya undangan. Kalau yang sifatnya undangan terbuka, tidak spesifik nama-nama orang yang diundang, itu masuk kategori rapat umum,” jelas Hasyim yang dilansir dari detik.com.

“Makanya bahwa ada peristiwa yang ditanyakan tadi, perlu kita pastikan dulu di lapangan situasinya seperti apa,” ucapnya.

Hasyim juga turut menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini. Dari situ disepakati bahwa, zonasi capres-cawapres itu senada dengan partai politik pengusungnya.

Jika merujuk surat keputusan KPU yang telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres beserta parpol pengusung. Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun jadwal kampanye akbar yang sudah ditetapkan sebagai berikut.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkampanye di Tangerang, Banten pada Minggu (21/1). Hal itu sesuai dengan zona A yang ditetapkan KPU, yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Sementara, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, Prabowo diketahui berkampanye di Majalengka dan Bogor pada Minggu (21/1). Padahal, Prabiwo mendapatkan zona B, yang meliputi, Sumatera Utara, Jambi, Lambung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Kemudian, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkampanye di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (21/1). Senada dengan zona C yang ditetapkan KPU antara lain Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru