Senin, November 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU Resmi Lantik 5 Juta Anggota KPPS Serentak di 71 Ribu Lokasi

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik secara serentak 5.741.127 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 71.000 lokasi. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Jutaan anggota KPPS itu selepas dilantik, langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak, diantaranya terkait teknis-teknis pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Hasyim, Kamis (25/1/24).

- Advertisement -

Ia menyatakan, berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tiap TPS mendapatkan bimtek dari KPU.

“Tentu tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan, penghitungan suara di TPS,” terang Ketua KPU Hasyim.

- Advertisement -

Langkah itu juga bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, integritas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024. Bimbingan teknis dilaksanakan pada 25-27 Januari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingat masyarakat untuk mengecek kembali namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring untuk memastikan hak pilihnya saat Pemilu 2024.

“Kami tentunya secara khusus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Jakarta Pusat berharap tentunya mengecek kembali apakah terdaftar dalam daftar pemilih tetap melalui cek DPT ‘online’,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang di Jakarta, Kamis (25/1/24).

Ketua Divisi Sahat menyebutkan, bagi masyarakat yang belum terdata di DPT ataupun berada di luar alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka bisa mengajukan pindah memilih ataupun pindah TPS sesuai syarat dan batas waktu pengurusannya.

“Kemudian kalau memang sedang mengalami atau melakukan tugas pada hari itu, masih bisa melakukan pindah pemilih supaya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat melaksanakan tugas,” jelas Ketua Divisi Sahat.

Sejak 15 Januari 2024 atau hari terakhir pengurusan TPS pemilu, ada sekitar 12 ribu orang yang mendaftar ke tempat pemilihan wilayah Jakarta Pusat. Sedangkan sekitar delapan ribu orang mengurus pemindahan keluar dari TPS Jakarta Pusat (Jakpus).

Ada empat kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal h-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024 antara lain bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (kapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru