Selasa, September 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Makin Mudah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL

SuaraPemerintah.ID – Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak motor, tapi tidak memiliki banyak waktu untuk mendatangi kantor layanan samsat, bayar melalui aplikasi SIGNAL bisa menjadi sebuah solusi.

SIGNAL adalah sebuah layanan samsat digital nasional yang SIGNAL, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

- Advertisement -

Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi ke Samsat untuk membayar pajak dan mengambil STNK baru.

Bukti pembayaran akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon, dan juga dapat dicetak di loket layanan Samsat. Proses ini berlaku di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Aplikasi SIGNAL memungkinkan verifikasi identitas pemilik kendaraan secara digital dan memanfaatkan berbagai pangkalan data, seperti pangkalan data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Proses perpanjangan STNK melalui aplikasi ini melibatkan langkah-langkah seperti pendaftaran, verifikasi data, dan pembayaran. Untuk informasi lengkap, berikut kami rangkum cara bayar pajak motor online melalui aplikasi.

Cara Bayar Pajak Motor Online
Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.
  • Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
  • Pengesahan STNK
  • Pilih NRKB
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik “Lanjut”

Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai
  • Penerbitan e-TBPKP
  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.
  • Penerbitan e-Pengesahan
  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru