SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak telah melantik 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, (25/1).
Nantinya, jutaan petugas KPPS tersebut akan mendapatkan Bimbingan Teknis Pelatihan (Bimtek) di setiap TPS yang akan diwakili oleh KPPS. Tujuan dari pelatihan ini adalah agar petugas di TPS dapat memahami aturan teknis yang berlaku selama proses pencoblosan.
Masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, dengan masa kerja selama satu bulan. Setelah dilantik, anggota KPPS akan aktif bekerja mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Dalam struktur organisasinya, tiap TPS akan memiliki satu tim KPPS yang terdiri dari tujuh orang petugas, termasuk seorang ketua.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan, nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Angka ini naik hingga 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yakni Rp550.000.
Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp 1.100.000. Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.
KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Adapun, beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara
Syarat Jadi Anggota KPPS
Berikut syarat menjadi anggota KPPS adalah:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;
e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;
g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan
h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












