Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Siang Ini MK Bakal Bacakan Putusan Uji Formil Syarat Usia Capres

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan keputusan terkait uji formil terhadap aturan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari Selasa (16/1) ini.

Pengujian tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diinterpretasikan melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

- Advertisement -

Permohonan uji formil ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh pakar hukum tata negara, yaitu Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

“Pengucapan putusan,” jelas MK dikutip dari situs resminya, Senin (15/1).

- Advertisement -

Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan digelar pada pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.

Dalam permohonan mereka, Denny dan Zainal mengevaluasi kehadiran Pasal 169 huruf q UU Pemilu sesuai dengan interpretasi yang diberikan oleh Putusan MK 90. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan bentuk pelembagaan dinasti politik yang secara eksplisit melanggar Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, mereka berpendapat bahwa hal tersebut juga merusak struktur hukum tata negara dan oleh karena itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam bagian petitum permohonan mereka, para pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pembentukan Pasal 169 huruf q dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang dihasilkan oleh Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, mereka mengklaim bahwa pembentukan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk: a. mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;” demikian bunyi petitum pokok permohonan pemohon.

“b. menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024,” sambung pemohon

Selain itu, pemohon juga mengajukan petitum dalam provisi pada permohonan ini, yakni MK menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.

Kemudian, menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Selain itu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

Lalu, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula ‘berusia paling rendah 40 tahun’ menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Setelag dibacakan pada Oktober 2023 lalu, Putusan MK itu menuai banyak sorotan lantaran dianggap mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabumingyang juga anak Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar, ikut serta di Pilpres2024 meskipun belum berusia 40 tahun.

Lantas, pihak pro dan kontra pun bermunculan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Akhirnya, Anwar dicopot dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada Putusan MK 90 tersebut yakni terkait konflik kepentingan.

Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Mereka memperoleh nomor urut 2.

Syarat usia minimal itu kembali digugat ke MK oleh Denny dan Zainal. Kali ini, melalui jalur uji formil. Pemohon ingin MK menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sumber: CNN Indonesia

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru