Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Begini Mekanisme Pengangkatan PPPK 2024 dan Penataan Pegawai Non-ASN

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Ini menandakan bahwa para pegawai non-ASN yang berhasil melewati seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 akan secara resmi diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan jadwal pengangkatan PPPK 2024 adalah sebagai berikut.

Mekanisme dan Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dilaksanakan. Pelaksanaannya diperkirakan akan dimulai pada bulan Maret atau paling lambat April 2024. SK tersebut akan menentukan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

- Advertisement -

Setelah peserta honorer mendapatkan SK pengangkatan, mereka akan menjadi ASN dan mendapatkan nomor induk PPPK. Informasi mengenai penempatan sekolah atau unit kerja juga sudah tercantum dalam SK pengangkatan. Selain itu, peserta honorer akan mendapatkan gaji pertama di tahun 2024.

Penataan Pegawai Non-ASN Melalui Seleksi PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Pemerintah prioritaskan proses seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk meratakan pegawai non-ASN di seluruh struktur PPPK.

- Advertisement -

Tenaga honorer wajib melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 untuk ditinjau kualitas dan kemampuan kompetensi individu. Penilaian kelulusan tidak bergantung pada nilai passing grade seperti rekrutmen CPNS, melainkan dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Untuk instansi pemerintah yang memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. Namun, bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Abdullah Azwar Anas memberikan garansi bahwa prinsipnya tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru