SuaraPemerintah.IDÂ – Teruntuk masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima titik lokasi kota Jakarta, Senin (26/2).
Layanan SIM Keliling ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan surat izin legal berkendara tersebut.
Melalui akun media sosial resmi @TMCPpoldaMetro diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasi SIM keliling yang berada di DKI:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya dan KTP disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












