Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Hindari Kecurangan, KPU Imbau Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik

SuaraPemerintah.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa pemilih diberi wewenang untuk memeriksa surat suara yang mereka terima di hadapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum memasuki bilik suara.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada dalam kondisi baik, tidak rusak, dan belum dicoblos.

- Advertisement -

“Memang ketentuannya begitu. Jadi urutannya pemilih datang, kan duduk dulu nih. Kemudian dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT-nya. Lalu, kalau ada di DPT ya tanda tangan DPT, kalau tidak ya tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya,” kata Hasyim yang dilansir dari Kompas.com, pada Selasa (13/2/2024).

“Lalu dipanggil bergiliran untuk diberi surat suara, misalnya 5 surat nih. Mestinya sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti,” jelas dia.

- Advertisement -

Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.

“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa,” ujar dia. B

Sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi.

Anggaplah ada 300 orang terdaftar di suatu TPS, maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.

Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim mengimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.

“Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik),” kata Hasyim.

“Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya,” tegasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru