SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah sebelumnya telah resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS.
Meskipun demikian, dampak kenaikan ini tidak langsung dirasakan pada bulan Januari dan Februari 2024. Pada periode tersebut, pensiunan PNS masih menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Proses pencairan kenaikan gaji pokok akan dilakukan setelah semua proses administrasi selesai. Untuk kenaikan yang tertunda pada bulan Januari dan Februari 2024, biasanya akan dibayarkan secara bersamaan dengan gaji bulan berikutnya.
Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikan gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan mulai bulan Maret 2024. Hal ini sesuai dengan surat yang dikirimkan Kemenkeu kepada PT Taspen (Persero) pada tanggal 1 Februari 2024.
PT Taspen adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pokok pensiunan PNS. Dalam surat tersebut, Kemenkeu meminta PT Taspen untuk melakukan penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024. Kemenkeu juga meminta PT Taspen untuk membayar rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS untuk bulan Januari dan Februari 2024.
Daftar Besaran Rapelan Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS
Rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS adalah selisih antara gaji pokok baru dan gaji pokok lama yang belum dibayarkan. Rapelan ini akan dibayarkan secara sekaligus bersama dengan gaji pokok bulan Maret 2024. Besaran rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan PNS.
Semakin tinggi golongan dan masa kerja pensiunan PNS, semakin besar rapelan yang diterima. Berikut adalah contoh perhitungan rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS untuk beberapa golongan:
- Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun: rapelan = (Rp 1.525.000 – Rp 1.362.500) x 2 = Rp 324.000
- Golongan II/a dengan masa kerja 10 tahun: rapelan = (Rp 2.022.500 – Rp 1.805.000) x 2 = Rp 435.000
- Golongan III/a dengan masa kerja 20 tahun: rapelan = (Rp 2.745.000 – Rp 2.450.000) x 2 = Rp 590.000
- Golongan IV/a dengan masa kerja 30 tahun: rapelan = (Rp 3.712.500 – Rp 3.312.500) x 2 = Rp 800.000
Cara Mendapatkan Rapelan Kenaikan Gaji Pokok Pensiunan PNS
Untuk mendapatkan rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS, pensiunan PNS tidak perlu melakukan hal khusus. Rapelan ini akan secara otomatis ditransfer ke rekening pensiunan PNS oleh PT Taspen. Pensiunan PNS hanya perlu mengecek saldo rekeningnya pada bulan Maret 2024.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pensiunan PNS agar rapelan kenaikan gaji pokok dapat diterima dengan lancar, yaitu:
- Memastikan bahwa rekening pensiunan PNS masih aktif dan tidak diblokir oleh bank.
- Memastikan bahwa nomor rekening pensiunan PNS yang terdaftar di PT Taspen sudah benar dan sesuai dengan buku tabungan.
- Memastikan bahwa data diri pensiunan PNS yang terdaftar di PT Taspen sudah lengkap dan valid, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan email.
- Menghubungi PT Taspen jika ada kendala atau pertanyaan seputar rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pensiunan PNS akan mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen mulai tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Meskipun demikian, kenaikan ini tidak akan langsung terasa pada bulan Januari dan Februari 2024, dan akan dicairkan setelah proses administrasi selesai. Rapelan kenaikan gaji pokok untuk bulan Januari dan Februari 2024 kemungkinan akan dibayarkan secara bersamaan dengan gaji bulan berikutnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













