SuaraPemerintah.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas urusan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Sebagai lembaga ini, Kemenkumham memiliki tanggung jawab sebagai pelopor dalam penghormatan terhadap HAM, termasuk dalam layanan publik yang diselenggarakannya. Semua layanan publik yang diberikan oleh Kemenkumham harus didasarkan pada prinsip-prinsip HAM yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, penghormatan terhadap HAM adalah salah satu ciri utama Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. “Penghormatan tersebut tercermin dari sejauh mana pemerintah menyelenggarakan layanan publik sesuai dengan standar HAM, seperti kejujuran, integritas, ketidakberpihakan, penghormatan terhadap hukum, penghormatan terhadap masyarakat, responsif, dan akuntabilitas,” ungkap Hantor pada Kamis (22/02/2024) pagi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) mengatur tiga aspek utama. Pertama, adalah tentang pelayanan publik yang dilakukan oleh unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM. Kedua, adalah untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan layanan publik tanpa diskriminasi, dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Dan yang terakhir, adalah untuk mencapai kepastian dan kepuasan bagi penerima layanan, sambil memperkuat akuntabilitas atas kinerja layanan publik yang diberikan.
P2HAM adalah jenis pelayanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai unit di lingkungan Kemenkumham, yang didasarkan pada kriteria pelayanan publik sesuai dengan HAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi berbagai hak sipil politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak-hak kelompok rentan.
“Hantor menegaskan bahwa pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat umum harus selalu berusaha memenuhi prinsip-prinsip HAM.” Hal ini disampaikan saat ia membuka kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Menuju Pelayanan Publik Inklusif dengan tema “Edukasi Pendaftaran Merek, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan” di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kerja Sama Luar Negeri Biro Hukerma, Youngest Non Itah berharap bahwa melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat teredukasi mengenai hak-hak mereka dalam pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham. Dia juga berharap agar masyarakat dapat menggunakan forum tersebut untuk memberikan masukan guna terus meningkatkan pelayanan publik oleh Kemenkumham.
“Semua kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sesuai dengan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang terkait HAM,” ungkap Youngest di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 80 peserta tatap muka, yang terdiri dari penyuluh hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, masyarakat umum, notaris, akademisi, perwakilan UMKM, dan perwakilan kelompok rentan. Narasumber yang diundang berasal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dan perwakilan dari kelompok rentan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













