SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa proses rekapitulasi hasil perolehan suara telah dilakukan secara transparan dan disiarkan secara langsung. Langkah ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam keputusan tersebut, KPU memutuskan untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional dan menyediakan siaran langsung melalui media internet, seperti live streaming melalui aplikasi media sosial atau platform berbagi video.
Jadwal menunjukkan bahwa rekapitulasi suara harus selesai paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024. KPU berencana untuk menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi suara yang akan dipimpin oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Peserta rapat pleno rekapitulasi akan terdiri dari KPU, saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU provinsi, dan PPLN. Selain itu, pemantau pemilu terdaftar, masyarakat umum, instansi terkait, pewarta, dan pihak lain juga dapat menghadiri rapat pleno rekapitulasi.
Proses rekapitulasi akan dilakukan secara berurutan, dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu luar negeri dan kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam negeri.
KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam proses ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa Sirekap bukanlah satu-satunya acuan untuk rekapitulasi suara. Jika terdapat perbedaan data antara formulir hasil provinsi atau PPLN dengan data yang tercatat dalam Sirekap, maka KPU akan melakukan koreksi sesuai dengan data yang tercantum dalam formulir hasil provinsi yang diterima langsung oleh KPU dari panitia penyelenggara.
Proses pembetulan dilakukan dengan memperbaiki data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional dilakukan dengan cara menggabungkan hasil rekapitulasi luar negeri dengan hasil rekapitulasi dalam negeri.
Selanjutnya, KPU menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibuat melalui Sirekap dengan formulir Model D.Hasil Nasional.
Saksi dan Bawaslu pun diberi kesempatan untuk memeriksa dan melakukan pencermatan terhadap formulir Model D. Hasil Nasional sebelum dinyatakan tidak ada kesalahan dan ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi yang hadir.
KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dengan leputusan KPU, yang terdiri atas hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan formulir Model D.Hasil Naisonal-PPWP, anggota DPR berdasarkan formulir Model D.Hasil Nasional-DPR, anggota DPD berdasarkan formulir Model D.Hasil Nasional-DPD.
Kemudian, anggota DPRD provinsi berdasarkan keputusan KPU provinsi mengenai hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota mengenai hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Jika sudah tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, peradilan tata usaha, ataupun peradilan umum lainnya atau setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka kotak hasil TPS disampaikan kepada KPU oleh KPU kabupaten/kota.
Sumber: CNN Indonesia
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















