BerandaPemerintahTikTok Shop Masih Melanggar Aturan Pemerintah Meski Bersatu dengan Tokopedia

TikTok Shop Masih Melanggar Aturan Pemerintah Meski Bersatu dengan Tokopedia

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bahwa setelah kembali dan beroperasinya TikTok Shop ke Tanah Air masih melanggar ketentuan pemerintah meskipun telah mengakuisisi Tokopedia.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.

- Advertisement -

“TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos,” katanya di kantor Kemenkop UKM, dikutip CNN Indonesia, Senin (19/2).

Teten menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop.

“Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Ya kita nanti tunggu Pak Mendag,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop. Ia mengatakan pemerintah harusnya konsisten dalam menegakkan aturan.

“Kita pengen seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya,” katanya.

“Jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, enggak masalah di Tokopedianya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” ujarnya.

Meskipun TikTok Shop kembali beroperasi setelah mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia dari GoTo seharga US$1,5 miliar atau Rp23,42 triliun (kurs Rp15.617 per dolar AS) pada Desember 2023, namun kehadiran mereka di Indonesia melalui kerjasama dengan Tokopedia tetap mempertahankan skema transaksi melalui media sosial yang tetap dilarang.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM