SuaraPemerintah.ID – Kapal Pengawas (KP) Orca 04 yang merupakan bagian dari armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menangkap sebuah kapal ikan asing (KIA) ilegal yang berbendera Filipina. Penangkapan terjadi saat kapal tersebut kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, di perairan Laut Sulawesi.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M. (Ipunk), dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (28/2/2024), menjelaskan bahwa kapal yang berhasil diamankan merupakan jenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.
“Ketika diperiksa, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kapal tersebut diawasi dan dialihkan ke Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 27 Februari 2024,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menyatakan bahwa KIA asal Filipina tersebut merupakan bagian dari operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yang telah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Namun, saat penangkapan dilakukan, tidak ditemukan kapal penangkap atau kapal penampungnya. Kapal tersebut ditempati oleh seorang Nakhoda asal Filipina dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga warga negara Filipina.
“Mereka (KIA Filipina) cenderung menggunakan rumpon sebagai alat atraktor untuk menarik ikan yang memiliki kecenderungan fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat dengan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang besar,” tambah Ipunk.
FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan dengan melakukan kegiatan penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Tindakan ini melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan positif dalam daftar penangkapan mereka. Sejak tahun 2016 hingga 2023, KP Orca 04 telah berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News