Selasa, September 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dialog Pemahaman Hak Asasi Manusia Bersama Generasi Muda: Pengalaman Diskusi dengan Komnas HAM

SuaraPemerintah.ID – Sejumlah mahasiswa dari program Administrasi Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prov. Dr. Moestopo (Beragama) menyelenggarakan sebuah diskusi yang bertujuan untuk mengkaji analisis kebijakan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) serta perannya di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, mereka berinteraksi langsung dengan Analis Kebijakan Ahli Madya dari Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, serta penyuluh HAM Banu Abdillah, Feri Lubis, dan staf penyuluhan dan humas yang membantu proses tersebut. Dialog ini berlangsung di Kantor Komnas HAM Menteng pada Rabu, 24 Januari 2024.

Komnas HAM melalui Bidang Penyuluhan mengadakan dialog dan wawancara seputar HAM dan pekerjaannya di Indonesia sebagai bagian dari upaya menyebarkan pengetahuan tentang HAM kepada masyarakat, khususnya kalangan muda.

- Advertisement -

Terlihat antusiasme dalam proses dialog, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan, mulai dari sejarah berdirinya Komnas HAM, upaya apa yang telah dilakukan oleh Komnas HAM untuk mendorong pemerintah dalam pemenuhan hak-hak warga negara di Indonesia, hingga kasus-kasus yang telah ditangani oleh lembaga tersebut. “Untuk memahami HAM dan Komnas HAM, kita perlu memulainya dengan memahami Undang-Undang HAM yang menjadi landasan bagi Komnas HAM, termasuk definisi, tujuan, dan aspek lainnya. Namun, pelaksanaannya bergantung pada pemerintah dan lingkup pelanggarannya,” ungkap Mimin, sapaan akrab Mimin Dwi Hartono.

Menguatkan penjelasan tersebut, Feri Lubis menjelaskan bahwa Komnas HAM tidak langsung turun tangan ketika terjadi kasus HAM. “Biasanya, Komnas HAM akan bertindak setelah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM. Pengaduan tersebut kemudian akan dianalisis apakah masuk kategori pelanggaran HAM atau pelanggaran hukum biasa. Jika terbukti sebagai pelanggaran HAM, Komnas HAM akan mengambil langkah mediasi atau memantau perkembangan situasi,” jelas Feri. Dia juga menekankan bahwa Komnas HAM memastikan hak-hak pengadu dijamin sebagai warga negara.

- Advertisement -

Salah satu mahasiswa mengangkat isu kelompok rentan, khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sering mengalami kekerasan di luar negeri. Menjawab hal tersebut, Banu Abdillah menjelaskan bahwa meskipun Komnas HAM memiliki mandat dari negara, namun tidak bisa melakukan intervensi langsung di luar negeri. “HAM lebih berkaitan dengan etika daripada pemaksaan. Komnas HAM bertindak sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku di tingkat nasional, dan tidak memiliki kewenangan langsung di tingkat internasional,” tambahnya.

Dalam diskusi, dibahas pula upaya yang telah dilakukan oleh Komnas HAM sesuai mandat undang-undang serta sembilan isu prioritas yang ditetapkan, seperti pelanggaran HAM berat, masalah HAM Papua, konflik agraria, kelompok marjinal (termasuk disabilitas, pekerja migran, masyarakat hukum adat, dan pekerja rumah tangga), perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi pemilu 2024, dan pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2022-2024.

Sebagai penutup, informasi tentang akses kepada informasi seputar HAM dan update kerja Komnas HAM disampaikan kepada peserta. Semua informasi tersebut dapat diakses melalui website dan media sosial resmi Komnas HAM, serta melalui aplikasi Publikasi HAM berbasis Aplikasi (PUHBA) untuk publikasi terkait HAM.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru