SuaraPemerintah.ID – Momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Indonesia dijadwalkan akan kembali menggelar pesta demokrasi 5 tahunan, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan serentak.
Pemilihan umum ini tidak hanya untuk menentukan presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, saat akan mencoblos anda wajib mengetahui dokumen apa yang harus dibawa saat akan mencoblos. Menurut informasi dari akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Instagram, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan status mereka dalam daftar pemilih.
Dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung pada jenis pemilihnya, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Melansir informasi dari Kompas.com, berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa meliputi:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik. DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
- Dokumen yang dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News