SuaraPemerintah.IDÂ – Dalam bulan suci Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia berpuasa sebagai bagian dari ibadah yang penting. Puasa Ramadan bukan hanya menyangkut menahan diri dari makan dan minum selama waktu yang ditentukan, tetapi juga menuntut kesabaran, pengendalian diri, serta refleksi spiritual.
Dalam praktiknya, terdapat pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim, yaitu apakah menangis bisa membatalkan puasa?
Menangis merupakan salah satu ekspresi yang digunakan manusia untuk mengekspresikan emosi dan perasaannya, baik itu kebahagiaan, kesedihan, atau emosi lainnya. Saat menjalankan ibadah puasa, selain menahan lapar dan haus, kita juga diharapkan untuk tetapi juga menahan diri dari emosi.
Sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan pembatalan puasa, seperti sengaja makan atau minum, memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, dan sebagainya. Dalam hal ini, masih ada perdebatan mengenai apakah menangis dapat membatalkan puasa.
Dalam perspektif kebanyakan ulama dan cendekiawan Islam, menangis itu sendiri tidak secara langsung membatalkan puasa. Puasa tetap sah selama seseorang tidak sengaja menelan air liur yang keluar saat menangis. Menurut Mayoritas ulama, menelan air liur yang keluar saat menangis tidak membatalkan puasa, kecuali jika jumlahnya banyak dan disertai dengan kesadaran penuh untuk menelannya.
Dilansir dari laman NU Online, menangis tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk dari memasukkan sesuatu sampai rongga bagian dalam tubuh (jauf). Dari suatu hadits riwayat Muslim diketahui bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika sholat atau membaca Alquran.
Walaupun tidak dijelaskan secara detail menangis dapat membuat puasa batal atau tidak, tetapi bukan hal yang mustahil jika beliau pernah menangis saat puasa.
Ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at Thalibin berikut:
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Tetapi, jika air mata dari tangisan seseorang tercampur dengan air liur dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan, hal tersebut dapat membatalkan puasa karena terjadinya penelanan air mata.
Hal tersebut karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, umat muslim tidak dianjurkan untuk menangis. Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan penuh suka cita, fokus memperbanyak ibadah, dan mengharapkan rida dari Allah Swt.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















