Berdasarkan data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, prevalensi stunting di Provinsi Lampung turun menjadi 14,9% yang sebelumnya di angka 15,2% (SSGI 2022). selanjutnya untuk jumlah keluarga beresiko stunting berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 sebanyak 394.550 keluarga kemudian turun menjadi 320.531 keluarga berdasarkan hasil verivikasi dan validasi KRS semester 2 tahun 2023.
Tahun 2024 merupakan tahun akhir dari target Percepatan Penurunan Stunting 14 persen, sehingga fokus kegiatan dan sasaran, terutama Pendekatan Keluarga Beresiko Stunting menjadi sangat penting, agar program yang dilaksanakan dapat lebih tepat sasaran.

Berbicara dalam kegiatan Workshop Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024, di Hotel Grand Praba, Selasa (26/04), Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, dr. Nurizky Permanajati, M.H. mengatakan bahwa, pendekatan keluarga berisiko stunting merupakan suatu upaya memastikan seluruh intervensi baik spesifik maupun sensitif dapat menjangkau seluruh keluarga yang mempunyai risiko melahirkan anak stunting.
Beliau juga menjelaskan bahwa salah satu dari lima kegiatan prioritas dalam pendekatan Keluarga Beresiko Stunting yaitu Penyediaan data keluarga beresiko stunting memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting.

Menurutnya, data merupakan faktor yang sangat penting dalam pendekatan keluarga berisiko stunting. pendampingan keluarga berisiko stunting dan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) membutuhkan data sasaran by name by address agar dapat mendampingi sasaran dengan tepat dan memastikan bahwa seluruh sasaran terdampingi.
“Seluruh pengelola program pusat sampai lini lapangan khususnya Tim Pendamping Keluarga (TPK), Satgas Stunting provinsi, Satgas/TA stunting kabupaten kota, harus memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan, mengikuti prinsip 5 PASTI yaitu, Pastikan teridentifikasi, Pastikan terdaftar, Pastikan menerima, Pastikan Patuh, Pastikan tercatat dan terlapor.” Jelas Kepala Perwakilan
Kemudian, Kepala Perwakilan juga menyampaikan kebijakan pelaksanaan Verval KRS Tahun 2024 yaitu
- Pelaksanaan Verval KRS-24 dilaksanakan pada seluruh desa yang ada di Provinsi Lampung;
- Prioritas sasaran yang didata pada Verval KRS24 diprioritaskan untuk:
- Mendata keluarga sasaran baru/keluarga belum terdata pada PK/Pemutakhiran PK yang memiliki ibu hamil dan atau anak balita.
- Memutakhirkan/meng-update dan memverifikasi keluarga dengan ibu hamil dan keluarga dengan balita.
- Pelaksanaan pengumpulan data Verval KRS-24 dilakukan langsung oleh TPK dengan supervisi PKB/PLKB; dan pelaksanaannya agar dilakukan bersamaan dengan kegiatan pendampingan, begitu mendapati keluarga sasaran yang didata memiliki status BERISIKO.
- Manajemen pelaksanaan verval KRS-24 dilakukan oleh Pengelola Data Tingkat Pusat/Provinsi/kab kota dan bersinergi dengan Satgas Stunting Provinsi serta TA kab/kota

Sementara itu, Ketua Tim Pelaporan Statistik dan Pengelolaan TIK sekaligus Ketua Penyelenggara, Eko Sigit Raharjo, S.Sos., M.A. dalam laporannya menyampaikan bahwa sasaran kegiatan tersebut adalah Pengelola Data Keluarga Resiko Stunting di 15 Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung.
Beliau juga turut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berutujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pengelola data tingkat kabupaten/kota tentang verifikasi dan validasi (verval) keluarga resiko stunting.






