Rabu, November 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Senin 4 Maret 2024

SuaraPemerintah.ID – Kemacetan lalu lintas masih menjadi masalah kronis di berbagai kota besar di seluruh dunia, dan Jakarta salah satunya. Dengan populasi yang terus bertambah dan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat, perlu adanya langkah-langkah yang efektif untuk mengatasi kemacetan yang parah ini.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kota Jakarta adalah penerapan sistem ganjil-genap. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistem ini?

- Advertisement -

Sistem ganjil-genap adalah kebijakan yang membatasi kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil atau genap pada hari-hari tertentu. Di Jakarta, penerapan sistem ganjil-genap ini terbagi menjadi 26 titik, dengan beberapa ruas jalan utama di kota tersebut menjadi fokus utama.

Dan pada hari ini di awal pekan, Senin (4/3/2024), peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada waktu-waktu tertentu di sejumlah ruas jalannya.

- Advertisement -

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Terdapat 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan saat pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru