SuaraPemerintah.IDÂ – Kemacetan lalu lintas masih menjadi masalah kronis di berbagai kota besar di seluruh dunia, dan Jakarta salah satunya. Dengan populasi yang terus bertambah dan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat, perlu adanya langkah-langkah yang efektif untuk mengatasi kemacetan yang parah ini.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kota Jakarta adalah penerapan sistem ganjil-genap. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistem ini?
Sistem ganjil-genap adalah kebijakan yang membatasi kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil atau genap pada hari-hari tertentu. Di Jakarta, penerapan sistem ganjil-genap ini terbagi menjadi 26 titik, dengan beberapa ruas jalan utama di kota tersebut menjadi fokus utama.
Dan pada hari ini di awal pekan, Senin (4/3/2024), peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada waktu-waktu tertentu di sejumlah ruas jalannya.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Terdapat 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan saat pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












