SuaraPemerintah.ID – Pengendara jalan raya di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai tanda sah kendaraan bermotor yang mereka operasikan. Namun, dalam beberapa kasus, pengendara sering kali menghadapi pertanyaan mengenai legalitas menunjukkan foto SIM dan STNK daripada dokumen asli saat berhadapan dengan petugas kepolisian lalu lintas.
Masalah ini muncul dengan pertanyaan apakah foto digital atau fotokopi dokumen tersebut sah, dan apakah dapat digunakan sebagai pengganti dokumen asli.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bagi setiap pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan STNK atau SIM secara fisik saat berkendara maka akan tetap diberikan sanki berupa surat tilang.
Hal ini sebagai penegasan atas pandangan pengendara yang bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya.
“Oh enggak ada. Belum ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dalam konteks hukum Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM dan STNK asli serta menunjukkannya kepada petugas yang berwenang saat diminta.
Artinya, mengandalkan foto atau fotokopi dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan. Dalam kasus tertentu, apabila petugas kepolisian menerima foto atau fotokopi sebagai pengganti dokumen asli, hal itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur hukum.
Oleh sebab itu, Slamet menjelaskan sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.
“Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” tuturnya.
Slamet menegaskan bahwa bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Karena baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikatagorikan barang bukti elektronik.
Sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang bilang kan dia. Nanti kan kita akan CJS kan dulu. Kita kan selalu CJS kan dengan Criminal Justice System yang ada, begitu ada, katakanlah, penindakan ETLE menjadi alat bukti dalam persidangan. Itu saya harus koordinasi dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan,” terangnya yangd dilansir dari Liputan6.com.
“Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung,” tambah dia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)









