SuaraPemerintah.ID – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memutuskan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). Nantinya, pemilihan Gubernur akan dilakukan dalam pilkada satu putaran.
Keputusan ini diambil dalam rapat Rancangan Undang-Undangan (RUU) DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
“Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi,” demikian pernyataan perwakilan pemerintah yang dibacakan dalam rapat.
Pemerintah menyebut kepala daerah, gubernur atau wakil gubernur adalah kepala rakyat, sehingga tidak boleh ditunjuk oleh orang lain.
Menurut pemerintah, jika kepala daerah ditunjuk orang lain, kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut.
Pada kesempatan itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati untuk menghapus pilkada bisa berlangsung dua putaran. Artinya, pilkada di Jakarta bisa langsung menentukan pemenang meski tak memenuhi syarat 50 persen suara plus satu.
“Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus satu. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus satu, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Lebih lanjut, Baleg DPR juga menyetujui usulan bahwa pemenang Pilkada tidak lagi dengan sistem 50+1 melainkan suara terbanyak. “Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017. Nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai, begitu Pemerintah ya?” tanyanya.
Saat ini, pembahasan RUU DKJ tengah dikebut DPR dan pemerintah. Hal ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurut UU IKN, RUU tentang DKI Jakarta sudah harus diubah selambat-lambatnya 15 Februari 2024. Kemudian, perpindahan ke IKN menunggu keputusan presiden.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












