SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, dengan Nomor 855 Tahun 2024.
Menurut penjadwalan yang telah disepakati, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah diprediksi akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024. Berdasarkan SKB tersebut, total ada enam hari libur yang termasuk dalam momen Hari Raya Idul Fitri, yang terdiri dari dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
Pada tahun ini, jadwal libur dan cuti bersama ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat muslim di Indonesia untuk merayakan Lebaran di kampung halaman atau melakukan mudik. Dengan tambahan akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, libur Lebaran 2024 mencapai total sepuluh hari.
Melansir informasi dari CNN Indonesia, berikut daftarnya:
- Sabtu, 6 April 2024: akhir pekan
- Minggu, 7 April 2024: tanggal merah akhir pekan
- Senin, 8 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Selasa, 9 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Rabu, 10 April 2024: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Kamis, 11 April 2024: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 12 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Sabtu, 13 April 2024: akhir pekan
- Minggu, 14 April 2024: tanggal merah akhir pekan
- Senin, 15 April 2024: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Demikian jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 yang sesuai dengan penetapan libur oleh pemerintah. Semoga bermanfaat.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News