Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

MK Tegaskan Pemanggilan 4 Menteri Bukan Permintaan Anies atau Ganjar

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemanggilan 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju bukan karena permintaan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diketahui keempet menteri tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat menteri tersebut terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.

- Advertisement -

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres telah digelar pada Rabu (27/3/2024), di mana para pemohon dari kedua kubu mengajukan permintaan agar MK menghadirkan sejumlah menteri untuk memberikan keterangan.

Tim Anies-Muhaimin (AMIN) meminta agar MK menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, sedangkan tim Ganjar-Mahfud juga meminta agar kedua menteri tersebut dihadirkan.

- Advertisement -

Menanggapi hal ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para hakim MK telah menggelar rapat untuk membahas permintaan tersebut. Hasilnya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke persidangan pada Jumat (5/4/2024).

“Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Saudara Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kemudian yang kedua, Bapak Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tiga, Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. Empat, Ibu Tri Rismaharini, Menteri Sosial. Dan lima, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jadi, 5 yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah,” ujar Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo kembali menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan berarti MK mengabulkan permintaan dari kedua pihak pemohon. Namun, MK memutuskan untuk memanggil para menteri karena merasa membutuhkan keterangan dari mereka.

“Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi ini semata-mata, Pak Otto (kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan), untuk kepentingan Para Hakim,” ujarnya.

“Jadi, dengan bahasa sederhana, Permohonan Para Pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena Jabatan Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,” sambung Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Dia mengatakan pihak pemohon, termohon dan terkait tak diberi kesempatan untuk bertanya ke menteri-menteri itu.

“Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5 April 2024. Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim,” ujarnya yang dilansir dari detik.com.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru