SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan campur tangan atau “cawe-cawe” terkait Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan tersebut merupakan respons terhadap dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap hasil Pilpres.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024), Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan bahwa dalil yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Daniel menyoroti bahwa klaim tentang potensi “cawe-cawe” yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tidak dijelaskan secara detail oleh pemohon.
“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian,” kata Daniel dalam sidang.
Daniel juga menekankan bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita, belum mampu membuktikan adanya kegiatan “cawe-cawe” tersebut. MK menilai bahwa klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
“Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” ujar Daniel.
“Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari presiden terhadap penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Tak Berkorelasi Tingkatkan Suara Paslon
Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu. Dengan demikian, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.
“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya yang dilansir dari detik.com.
Diketahui, MK menolak seluruh permohonan seketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dengan begitu, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.
– Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
– Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
– Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News