SuaraPemerintah.IDÂ – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi saksi di Sidang Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Jum’at (5/4).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo. “Bu Menteri (Sri Mulyani) dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu Jumat 5 April 2024 pukul 08.00 WIB,” katanya yang dilansir dari detik.com, melalui pesan singkat, Rabu (3/4/2024).
Seperti diketahui, MK telah memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa tersebut. Keempat menteri tersebut ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Yustinus menambahkan, Sri Mulyani juga telah menerima Surat Panggilan Sidang dari MK pada Selasa malam kemarin.
“Surat Panggilan Sidang sudah diterima kemarin malam,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menyampaikan kesediaannya untuk menghadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024. Bendahara Negara itu mengatakan akan memenuhi panggilan pada Jumat (5/4) jika mendapat undangan resmi.
“Kalau ada undangannya ya Insyaallah kita datang. Kalau ada undangan resmi,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Jika tak ada perubahan, 4 menteri tersebut akan diundang pada sidang MK Jumat (5/4/2024). Hakim MK menilai keterangan dari empat menteri itu penting. Selanjutnya para pihak yang berperkara dalam sengketa Pilpres tidak dapat bertanya ke para menteri, pertanyaan hanya diajukan Hakim MK
“Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin (1/4).
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News