SuaraPemerintah.ID – Kesadaran akan pentingnya penegakan hukum di masyarakat menjadi pokok yang tak terelakkan. Ini penting untuk memastikan keteraturan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan. Oleh karena itu, program bantuan hukum menjadi salah satu fokus utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali pada tahun 2024.
“Bali, sebagai salah satu pusat potensi dengan sektor pariwisata dan kreativitas yang mengagumkan, memerlukan pemahaman yang kuat tentang hukum,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI pada periode persidangan 2023-2024, Kamis (02/05/24).
Pramella menyatakan bahwa masyarakat Bali perlu memahami hukum dengan baik agar dapat melindungi hak-hak mereka. Program bantuan hukum dijalankan untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama yang kurang mampu, memperoleh akses keadilan yang setara.
“Dari sekitar 700 desa di Bali, belum semuanya menerima kesempatan untuk penyuluhan hukum, pembinaan desa sadar hukum, atau pelatihan paralegal secara langsung,” tambah Kakanwil Kemenkumham Bali.
Untuk memperkuat supremasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum, Kanwil Kemenkumham Bali meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum guna menyelenggarakan penyuluhan hukum secara menyeluruh di masa mendatang.
Kanwil Kemenkumham Bali juga berupaya keras untuk mengatasi masalah dan pelanggaran yang muncul, baik dalam hal keimigrasian maupun pelindungan kekayaan intelektual.
“Pekan lalu kami mengadakan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Merek dagang seperti ‘Ajik’ sudah didaftarkan. Bahkan beberapa karya seni tradisional milik masyarakat Bali juga sudah terdaftar,” ujar Pramella di The Trans Resort Bali.
Mengenai keimigrasian, Pramella menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran. Selama tahun 2023, imigrasi Bali telah melakukan deportasi terhadap 90 WNA yang melakukan pelanggaran.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III sekaligus ketua tim kunker, Ahmad Sahroni, meminta Kanwil Kemenkumham Bali untuk menghasilkan regulasi inovatif yang dapat meminimalisir pelanggaran, khususnya dalam hal keimigrasian di Bali.
“Bali adalah daerah yang unik, terutama dalam hal pelanggaran yang melibatkan WNA. Semoga Kanwil Kemenkumham Bali dapat mengambil langkah cepat dalam menindak para pelanggar,” ujar Sahroni.
Selain membahas program utama, dalam kunjungan kerja tersebut juga dibahas tentang masalah overcrowded di lapas/rutan, realisasi anggaran, serta usulan anggaran kepada Komisi III DPR.
Bali menjadi tujuan terakhir Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI pada masa persidangan 2023-2024 setelah Lampung dan Kalimantan Selatan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News