SuaraPemerintah.ID – Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, mengumumkan pembaruan signifikan dalam mekanisme pengajuan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2024. Melalui keputusan terbaru ini, pengusulan nama-nama penerima bansos dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
“Minimal musyawarah desa dilakukan tiga bulan sekali, di luar itu mutlak tanggung jawab kepala desa,” ujar Mensos Risma, Rabu (8/5/24).
Risma juga menambahkan bahwa untuk mendukung perubahan mekanisme ini, aplikasi Cek Bansos telah diperbarui dengan menambah kanal pengajuan. Hal ini memungkinkan hasil pengajuan penerima bansos dari musyawarah desa atau kelurahan dapat diunggah secara langsung melalui aplikasi tersebut.
Beberapa dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan tersebut termasuk berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
Dalam kasus di mana musyawarah tidak dapat dilakukan, kepala desa atau lurah dapat mengajukannya melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta menyertakan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan.
Selain itu juga menyertakan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan. “Jadi sekarang tidak perlu berkirim surat, nanti kami siapkan sistem dan pelatihan terkait hal itu,” jelas Mensos Risma.
Lebih lanjut Mensos Risma menegaskan masyarakat bisa mendownload aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore. Menurut dia, pembaruan mekanisme ini akan disosialisasikan pada 13 Mei 2024.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)









