SuaraPemerintah.IDÂ – Pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga mencakup kendaraan komersial seperti truk dan bus.
Tarif pajak kendaraan di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah dan bisa berbeda-beda tergantung jenis dan usia kendaraan. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tarif pajak kendaraan di Indonesia.
Memahami tarif pajak kendaraan provinsi di Indonesia penting bagi Anda, baik sebagai pemilik kendaraan baru maupun lama. Ini karena tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bervariasi di setiap wilayah menyesuaikan dengan kebijakan lokal yang berlaku.
Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar.
Dalam kerangka tarif pajak kendaraan provinsi di Indonesia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor menerapkan bahwa semua pemilik atau pengendali kendaraan bermotor, termasuk kendaraan beroda yang beroperasi di jalan darat dan ditenagai oleh mesin, serta kendaraan yang memiliki gandengan, wajib untuk membayar pajak ini.
Peraturan ini memastikan bahwa setiap provinsi dapat menyesuaikan tarif pajaknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal di wilayahnya masing-masing.
Besaran Tarif Pajak Kendaraan Provinsi di Indonesia
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bervariatif di setiap provinsi di Indonesia. Hal tersebut mencerminkan otonomi daerah dalam mengelola pajak kendaraannya. Apalagi, setiap daerah memiliki kondisi ekonomi, kepadatan populasi, dan kebutuhan infrastruktur yang berbeda.
Ini juga yang akhirnya membuat pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyesuaikan tarif pajak kendaraan berdasarkan kebutuhan dan prioritas lokal. Hal tersebut memungkinkan adaptasi lebih baik terhadap tantangan lokal dan penggunaan dana pajak secara lebih efektif untuk proyek-proyek infrastruktur yang paling mendesak di daerah tersebut.
Sebagai contoh, daerah dengan jumlah kendaraan bermotor tinggi mungkin menerapkan tarif PKB lebih tinggi untuk mengelola keausan infrastruktur jalan yang lebih intensif. Sebaliknya, daerah yang ingin mendorong pembelian kendaraan ramah lingkungan mungkin menawarkan intensif pajak untuk jenis kendaraan tertentu.
Pada akhirnya, kebijakan pajak kendaraan yang fleksibel ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pendanaan lokal dan mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab serta berkelanjutan.
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Meskipun sudah diberikan kewenangan dalam mengatur PKB di daerahnya masing-masing, penetapan tarif pajak kendaraan provinsi di Indonesia telah diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009.
Berdasarkan UU tersebut, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB dihitung dari dua unsur utama, yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Ini adalah nilai asesmen kendaraan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
Bobot kendaraan: Ini mencerminkan tingkat potensial kerusakan jalan dan dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh penggunaan kendaraan tersebut.
Untuk kendaraan yang digunakan di luar jalan umum, seperti alat berat dan besar, atau kendaraan yang beroperasi di perairan, dasar pengenaannya berdasarkan NJKB tanpa memperhitungkan bobot.
Pendekatan ini memastikan bahwa pajak yang dikenakan mencerminkan kondisi spesifik penggunaan kendaraan dan dampaknya terhadap infrastruktur serta lingkungan.
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan peningkatan tarif pajak progresif untuk kendaraan melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan peraturan baru ini, setiap kendaraan tambahan yang dimiliki di bawah nama yang sama akan dikenakan peningkatan tarif pajak sebesar 1%, meningkatkan dari kenaikan sebelumnya yang hanya setengah persen per kendaraan tambahan.
Sesuai dengan peraturan terbaru, tarif pajak progresif di mulai dari:
- 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
- 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya
Perubahan ini mengurangi kompleksitas tarif pajak dari yang sebelumnya berjumlah tujuh belas menjadi hanya lima. Regulasi ini telah resmi diundangkan dan efektif diberlakukan pada 5 Januari 2025 tahun depan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News